RAMADHAN - Pembatal-Pembatal Puasa diantaranya adalah Makan dan minum dengan sengaja, Muntah dengan sengaja, Mendapati haidh dan nifas, Jima’ (bersetubuh) dengan sengaja, Keluar mani karena bercumbu. Untuk lebih jelas akan di jelaskan di bawah ini :
1. Makan dan minum dengan sengaja
Yang disebut makan dan minum sebagai pembatal puasa adalah yang sudah makruf disebut makan dan minum yang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar