Informasi Umum - Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka menyampaikan akses informasi kebudayaan, mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang kebudayaan, dan melakukan pencatatan data kebudayaan.
Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dengan sejumlah tugas seperti.
Tugas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar