KEPEDULIAN TERHADAP KELESTARIAN
LINGKUNGAN HIDUP
Menurut UU No. 32 Tahun 2009, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar